PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
“PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA”
NAMA : SEPTIANI PERMATA
SARI
KELAS : 2EA32
NPM : 18213393
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan segala rahmat
dan karunia-Nya saya penulis bisa menyelesaikan karya tulis ini walau mengalami
berbagai kesulitan dalam menyusunnya. Dengan tekat yang kuat dan rasa tanggung
jawab yang tinggi akhirnya makalah ini dapat disusun guna melengkapi tugas
Ekonomi Koperasi. Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, saya
telah berusaha untuk dapat memberikan serta mencapai hasil yang sesempurna
mungkin dan sesuai dengan harapan, walau di dalam pembuatannya saya menghadapi
berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan waktu yang begitu
mendesak. Tidak luput saya selaku penulis sangat mengharapkan kritik dan saran
kepada Bapak Nurhadi selaku dosen pembimbing Ekonomi Koperasi. Saya menyadari
bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam penulisan karya ilmiah ini untuk
dapat menyempurnakan dimasa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam
makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan teman-teman maupun pihak lain yang berkepentingan.
Bekasi,
26 Januari 2015
Hormat
Saya
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL…………………………………………………………………..………………… I
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….. II
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… III.
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….. II
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… III.
BAB 1 PENDAHULUAN ………………………………………………………………. 1
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………. 1
1.2 Kondisi Koperasi Di Indonesia Setelah Merdeka…………………………………… 2
1.3 Koperasi Di
Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga
Sekarang………..….......... 2
1.4 Potret Koperasi
Di Indonesia…………………………………………………. 3
1.5 Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2000an………………………………… 4
BAB
II PEMBAHASAN……….………………………………………..... 6
2.1 Faktor – Faktor Yang Mendukung
Koperasi di Indonesia…………….……. 6
2.2 Faktor – Faktor Yang Menghambat
Koperasi di Indonesia ………………… 7
KESIMPULAN…….……………………………………………………………… 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai
bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut
sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin
terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era
globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing
masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama
lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan,
jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan
berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari
lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional
yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu
negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era
globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri.
Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan
kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
1.2.
KONDISI KOPERASI DI INDONESIA SETELAH
MERDEKA
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa
kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada
pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian
penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
-
Pada tanggal 12 Juli 1947,
dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres
Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
-
Pada tahun 1960 dengan
Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan
pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia
ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal
melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
-
Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
-
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
1.3.
KOPERASI DI INDONESIA PADA ZAMAN ORDE
BARU HINGGA SEKARANG
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru
bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa
kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang :
-
Pada tanggal 18 Desember
1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967
sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
-
Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
-
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
-
Dan pada tanggal 21 Oktober
1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
-
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
1.4.
POTRET KOPERASI DI INDONESIA
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi
sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,
namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD
(Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi
koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998
–2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya
secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya
Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus
mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom
1.5.
KONDISI KOPERASI DI INDONESIA TAHUN 2000-AN
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari
Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya
dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia
meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM
menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.
“Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup
mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi
itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun
serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember
2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan
UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap
perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak
diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah
mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR
tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.