SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“POLITIK DAN STRATEGI
PEMBANGUNAN NASIONAL”
NAMA : SEPTIANI PERMATA
SARI
KELAS : 2EA32
NPM : 18213393
DOSEN : Bp Sri Waluyo
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
. BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Politik nasional adalah
asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka susunlah strategi nasional.Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik
nasional.Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional .
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 .sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.A.PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Mekanisme penyususunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/
Mandatris MPR.Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif,
seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll
Selanjutnya proses
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah
presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para
menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Jika politik nasional
ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk presiden.
B.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
1. Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh
kekuatan moral dan etikanya.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Maksudnya adalah setiap warga
negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan
sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap
warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi,
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.Sedangkan
contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”.Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral.Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
C.POLITIK
DALAM NEGERI
Pembangunan politik
dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang bersama dengan
bidang-bidang kehidupan lain di dalam masyarakat agar dapat memberikan
kontribusi ataupun pengaruh yang optimal demi terwujudnya suatu sistem politik
nasional yang berkedaulatan pada rakyat yang demokratis dan terbuka.
Pembangunan politik di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan beberapa program
sebagai berikut:
Program perbaikan
struktur politik, memiliki tujuan untuk menyempurnakan konstitusi yang sesuai
dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta
perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi
politik demokrasi, dan menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan
militer, serta menguatkan mekanisme pelaksanaannya.Sasaran dalam program ini
berupa terwujudnya suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok
pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan
peningkatan lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan
tugasnya.
Program peningkatan
kualitas proses politik, memiliki fungsi dari program peningkatan kualitas
proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi
kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat. Sasaran dari
program tersebut yaitu terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan.
Program pembangunan
budaya politik, tujuan suatu program ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran
serta pemahaman dari masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya,
meningkatkan kualitas komunikasi serta kapasitas kontrol politik oleh
masyarakat, serta membangun suatu karakter bangsa yang kuat sebagai identitas
diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur. Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban
politik seluruh masyarakat secara maksimal sesuai pada kedudukan, fungsi, dan
perannya dalam sistem politik nasional.
D.
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Hubungan antara politik
luar negeri dan Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi baik di dalam
maupun di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri akan bergantung
pada kenyataan politik di dalam negeri yang secara langsung maupun tidak
langsung akan mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik luar negeri.
Juga sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeripun dipengeruhi oleh suatu
perubahan yang mendasar di dalam tata hubungan internasional, baik tingkat
regional maupun internasional.
Program penguatan
politik luar negeri dan diplomasi, tujuan dari program tesebut yaitu untuk
meningkatkan peran dan partisipasi Indonesia dalam berbagai kerjasama
internasional baik yang bersifat bilateral, regional, ataupun multilateral yang
memiliki orientasi pada kepentingan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan
kemandirian bangsa. Sasaran dari program
ini yaitu adanya peningkatan kualitas dan kinerja dari seluruh aparatur
penyelenggara hubungan luar negeri serta peningkatan kualitas sarana dan
prasarana penyelenggaraan hubungan luar negeri.
Program peningkatan
kerjasama ekonomi luar negeri, fungsi dari program ini yaitu untuk mencari
peluang dan potensi diri bangsa di luar negeri serta meningkatkan dukungan dari
masyarakat luar negeri dalam rencana pemulihan ekonomi.Sasaran dari program
tersebut yaitu mewujudkan peningkatan dukungan dari dunia internasional kepada
Indonesia dengan tujuan sebagai pemulihan dan perbaikan perekonomian nasional
serta dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program perluasan
perjanjian ekstradisi, tujuan dari program perluasan perjanjian ekstradisi
yaitu untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam melakukan pemberantasan
kejahatan lintas batas (pencurian batas negara) dan melakukan operasi keamanan
yang berdimensi internasional. Dan sasaran dari program tersebut yaitu
terbinanya suatu kerjasama Internasional dalam upaya pembarantasan
kesejahteraan lintas batas serta terwujudnya suatu perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara yang lain.
E.MANAJEMEN
NASIONAL
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana,
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
F.OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan otonomi
daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di
UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah
terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak
lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun
2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Beberapa penerapan
Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang,
berikut ini adalah contohnya.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
D. Bidang Pertahanan
dan Keamanan
A. Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan
yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas
tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
II.
A.IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG EKONOMI
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
Melakukan berbagai
upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan
dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
Mempercepat penyelamatan
dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha
kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas
kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
Menyehatkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui
peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur ,
serta penghematan pengeluaran.
Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan. dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan pada kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah.
Mengelola kebijakan
makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan
tingkat suku bunga wajar.
B.
IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG POLITIK
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan
watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti
paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional
dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
C. IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
1. Menata kembali
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,
redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar
ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen
lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan
kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari
Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik nasional adalah
asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka susunlah strategi nasional.Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik
nasional.Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional .
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 .sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia